Langgar Parkir, Dishub Pekanbaru Beri Kendaraan Anda Stiker
Rabu, 30-08-2017 - 16:57:00 WIB
KapurNews.com - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menertibkan kendaraan yang parkir di Jalan Diponegoro, Rabu (30/8)/2017. Dalam penertiban itu ditemukan sebanyak 15 unit kendaraan yang masih memarkirkan kendaraan di areal dilarang.
Kasubag UPTD Parkir Sarwono saat dikonfirmasi melalui Joni Arianto, selaku komandan regu mengatakan, pihaknya dalam penertiban itu, memasang stiker tanda teguran dilarang parkir di sepanjang Jalan Diponegoro.
"Tanda ini kita pasang dikendaraan yang masih parkir di areal terlarang. Hal ini kita lakukan agar pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di daerah terlarang lagi," kata Joni.
Dia berharap kepada masyarakat supaya tidak memarkirkan kendaraanya di areal terlarang tersebut. "Jadi, kita ingatkan masyarakat agar patuh dalam memarkirkan kendaraannya di areal terlarang. Jika memang dilarang parkir, maka janganlah parkir. Terlebih lagi, di sana ada rambu larangan parkir," jelasnya.
Joni menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak mematuhi aturan. "Kita akan beri peringatan kepada pemilik mobil. Jika sudah beberapa kali tidak juga diindahkan, maka kendaraanya akan kita derek," imbuhnya. (kpr/rls)
Komentar Anda :