BPKP Temukan Penyimpangan Rp11,4 Miliar Diproyek Drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru
Selasa, 10-07-2018 - 15:46:24 WIB
 |
Pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. (KapurNews.com/dok) |
KapurNews.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan penyimpangan dalam proyek pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru senilai Rp11,4 miliar.
Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady, Selasa, 10 Juli 2018 mengatakan, temuan penyimpangan itu diketahui setelah penyidik Kejaksaan menggelar ekspose penanganan perkara tersebut bersama BPKP.
Ekspose itu sendiri merupakan salah satu tahapan untuk proses permintaan audit penghitung kerugian negara (PKN) proyek tersebut. "Tim penyidik telah ekspos ke BPKP. Kesimpulan awalnya, mereka (BPKP) sepakat itu (pembangunan proyek drainase Soekarno Hatta) ada penyimpangan," katanya.
Dengan adanya temuan dugaan penyimpangan itu, maka BPKP Riau sepakat akan membentuk tim yang nantinya bertugas untuk melakukan audit PKN terhadap proyek tersebut. "Selanjutnya mereka akan menunjuk tim untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara," ujarnya.
Hasil audit itu diperlukan untuk kelanjutan proses penyidikan. Pasalnya, salah satu unsur yang harus dipenuhi di dalam perkara korupsi adalah adanya unsur kerugian negara.
Dalam proses penyidikan ini, penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga telah memeriksa saksi fakta. Selain itu, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasil itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut. "Hasilnya sudah ada, dan itu juga telah dipaparkan di BPKP," ujarnya. (*)
Sumber: Antara
Komentar Anda :