KapurNews.com - Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,45 gram berlangsung di ruang kantor satuan narkoba, Rabu 6 Februari 2019, sekira pukul 11.10 WIB.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Herman Pelani SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dan penasehat hukum (PH) tersangka.
Kasat AKP Herman Pelani SH mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari pihak Kejaksaan yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean SH, dengan nomor : B-237/N.4.19/Euh. 1.01/2019 tertanggal 24 Januari 2019.
"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu denga berat bersih (23,45) gram dinyatakan untuk dimusnahkan, barang bukti dengan berat (21,76) gram yang untuk di uji dilabfor dijadikan untuk kepentingan pembuktian perkara," kata AKP Herman Pelani SH, menjelaskan.
Herman, melanjutkan, berdasarkan LP/A/16/1/2019/Rau/Polres Rohil/Satres Narkoba. Barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara yakni 1 botol kaca berisi 7 paket plastik klip ukuran sedang diduga sabu-sabu.
Satu buah tas sandang warna hitam di dalamnya berisi 1 buah pipa besi berisi 6 paket plastik klip putih ukuran kecil berisikan sabu, uang tunai senilai Rp5 juta 2 buah henphone (HP) merk Nokia warna biru dan HP Samsung warna putih.
Sebelumnya, tersangka H alias Lento ditangkap petugas kepolisian anti narkoba Polres Rokan Hilir pada Selasa, 22 Januari 2019, berawal dari informasi masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, AKP Herman Pelani SH selaku Kasat Narkoba memerintahkan tim guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim pun berhasil mengetahui identitas serta ciri-ciri pelaku. Saat ditangkap di rumahnya berikut barang buktinya, tersangka tidak berkutik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Rohil untuk proses secara hukum. (kpr/wis)
Komentar Anda :